PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 103
AKUNTANSI SALAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam
ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu
barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada
saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua
belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror
(untung-untungan).
Penjual memiliki keleluasaan dalam
memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi
dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama. Jual-beli dengan cara salam
merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan
mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam
seusai larangan memakan riba.
Dalam transaksi ini terlampir seperangkat
aturan yang tercantum dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ para Ulama’. Akan
tetapi dengan adanya berkembangnya kemajuan zaman, yang ditandai dengan majunya
ilmu pengetahuan dan teknologi, membawa manusia pada perubahan secara
signifikan.Dasar hukum akad salam terdapat dalam :
·
Al Qur’an
“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu
menuliskannya dengan benar....” (QS 2:282)
·
Al Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia
melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk
jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim)
B. RUMUSAN MASALAH
1) Apakah
yang dimaksud dengan salam?
2) Apa
sajakah ketentuan-ketentuan salam?
3) Apa
saja yang membatalkan salam?
C. TUJUAN
Ø Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi salam.
Ø Pernyataan ini diterapkan
untuk:
a.
lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi salam baik
sebagai penjual maupun pembeli; dan
b.
pihak-pihak yang melakukan transaksi salam dengan lembaga keuangan
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut bahasa
salam berasal dari kata ‘as salaf’ yang berarti pendahuluan karena pemesan
barang menyerahkan uangnya dimuka. Sedangkan definisi akad Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di
kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli padasaat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu. Karakteristik akad salam yaitu :
1.
harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantita dan waktu
penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad
terjadi.
2.
Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak
dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak
sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh
melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
3.
Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas,
barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakatidan
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang
pembeli dari pihak lain.
4.
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja
terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual memproduksi barangnya, barang yang
dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian
dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang
kepada pembeli.
Dalam akuntansi salam, akad salam terbagi dalam dua, yaitu :
Ø
Salam. Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum
ada ketika transaksi dilakukan. Pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
Ø
Salam Paralel. Melakukan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan
dan penjual dan antara penjual dengan pemasok atau pihak ketiga secara
simultan.
Lembaga keuangan syariah dapat bertindak
sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual
kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara
salam maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel dapat dilakukan dengan
syarat:
1. akad
antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari
akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
2. kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
Spesifikasi dan harga barang pesanan
disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak
sebagai pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada penjual
untuk menghindari risiko yang merugikan. Barang pesanan harus diketahui
karakteristiknya. Secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis,
kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik
yang telah disepakati antara pembeli dan
penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual
harus bertanggungjawab atas kelalaiannya. Alat pembayaran harus diketahui
jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus
dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan
hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja
terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya. Barang
yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan
kepastian dari penjual.
Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada
pembeli.
- Spesifikasi dan harga barang
disepakati di awal transaksi.
- Alat pembayaran harus diketahui
jumlah dan bentuknya.
- Pelunasan harus dilakukan pada saat
akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjualan
atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
Ketentuan tentang pembayaran salam:
a.
Alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau
manfaat.
b. Pembayaran harus dilakukan pada saat
kontrak disepakati.
c.
Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan tentang Barang:
a)
Harus
jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
b) Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya.
c) Penyerahannya dilakukan kemudian.
d) Waktu dan tempat penyerahan barang
harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
e) Pembeli tidak boleh menjual barang
sebelum menerimanya.
f)
Tidak
boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Akuntansi salam
diterapkan untuk:
·
lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi salam baik
sebagai penjual maupun pembeli; dan
·
pihak-pihak yang melakukan transaksi salam dengan lembaga keuangan
syariah.
Lembaga keuangan syariah yang dimaksud,
antara lain, adalah:
a)
perbankan syariah sebagaimana yang
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)
lembaga keuangan syariah non-bank
seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan
c)
lembaga keuangan lain yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi salam.
Akuntansi untuk Pembeli:
- Piutang salam diakui pada saat
modal usaha salam dibayarkan
atau dialihkan kepada penjual.
- Modal usaha salam dapat berupa kas dan
aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan
modal usaha salam dalam
bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar
dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
- Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur
sebagai berikut:
a)
jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang
disepakati.
b)
jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
v
barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika
nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan
yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang
tercantum dalam akad.
v
barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar
jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui
sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai
barang pesanan yang tercantum dalam akad.
c)
jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada
tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
v
jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar
bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
v
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka
piutang salam berubah menjadi
piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat
dipenuhi.
v
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan
pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan
tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui
sebagaipiutang kepada penjual yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil
penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam
maka selisihnya menjadi hak penjual.
d)
Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh
dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja
tida melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu
menunaikan kewajibannya karena force
majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai
dalammelakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui
sebagai bagian dana kebajikan.
e)
Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada
akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam
diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat
direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari
biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Akuntansi untuk Penjual
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal
usaha salam sebesar modal usaha
salam yang diterima. Modal
usaha salam yang diterima dapat
berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha
salam dalam bentuk aset nonkas
diukur sebesar nilai wajar.
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation)
pada saat penyerahan barang kepada
pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir danbiaya
perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat
penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
Ilustrasi Jurnal Piutang Salam (Bank sebagai Pembeli)
:
a. Pada saat
bank memberikan modal salam
Piutang salam
Kas/rekening penjual
b. Pada saat
bank menerima barang dari penjual:
*
Sesuai akad
Persediaan (aktiva salam)
Piutang
salam
* Berbeda
kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad
Persediaan (aktiva salam)
Kerugian salam
Piutang
salam
c. Bank tidak
menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
Persediaan
(barang pesanan)
Piutang salam
d. Jika bank
membatalkan barang pesanan
Aktiva lain2-piutang salam kepada penjual
(supplier)
Piutang
salam
e. Jika bank membatalkan
barang pesanan tetapi penjual (salam) memberikan jaminan
*
Penjualan
jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam
Kas/kliring
Aktiva
lain2-piutang salam kepada penjual (supplier)
Piutang
salam.
* penjualan jaminan dengan hasil lebih
besar dari piutang salam
Kas/kliring
Rekening penjual (supplier)
Piutang salam
f. Pengenaan denda pada nasabah mampu tetapi tidak
memenuhi kewajiban dengan sengaja.
Kas
Rekening wadi’ah-dana kebajikan
Ilustrasi Jurnal hutang salam (bank
sebagai penjual) :
a. Pada saat bank menerima usaha salam dari pembeli
Kas/Rekening pembeli
Hutang salam
Hutang salam
Persediaan (barang pesanan)
Pendapatan bersih salam
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai
kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak
atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Hal-hal yang dapat
membatalkan kontrak adalah:
Ø
Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan
Ø
Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad
Ø
Barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan
Ø
Barang
yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya
Ø
Barang
diterima
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Akad Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di
kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli padasaat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
2. Transaksi
salam dilakukan karena pembeli
berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual
(produsen) memproduksi barangnya. Barang yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual.
3. Akad
salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman belakang.
Walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari namun, harga spesifikasi
karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahannya sudah ditentukan
ketika akad terjadi, sehingga tidak ada gharar. Hal inilah yang membedakan
salam dengan transaksi ijon.
4. Apabila barang yang dikirim tidak
sesuai kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli
berhak atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Nurhayati, Sri, Akuntansi Syari’ah Di Indonesia, Edisi 2 Revisi, (Jakarta : Salemba
Empat, 2011, 2009, 2008)
·
Ibn Abidin, Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan,
Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam
·
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Mu’amalah, (Yogyakarta
:UII pers, 1990)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar